Untuk tenaga teknik pada bidang kelistrikan baik itu perencanaan maupun pelaksana pasti sudah mengetahui fungsi dan kebutuhan sertifikat kompetensi tenaga Teknik kelistrikan atau yang dikenal dengan SKTTK ataupun Serkom. Sertifikat ini sangat diperlukan bagi tenaga teknik yang bekerja pada bidang kelistrikan yang dimana sebagai pengakuan tenaga teknik tersebut secara klasifikasi maupun kualifikasi kompetensi tenaga teknik maupun asesor dibidang ketenagalistrikan.
Selain sebagai pengakuan seseorang sebagai tenaga ahli dibidang ketenagalistrikan, sertifikat ini juga diperlukan dalam pembuatan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang dikenal dengan SBUJPTL. Ruang Lingkup Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK), meliputi :
Kami, PT. Konsultan Katiga Indonesia sebagai konsultansi dan penyelenggara persiapan bagi setiap orang yang akan menjadi tenaga Teknik dibidang kelistrikan yang akan mengikuti uji kompetensi, kami sudah banyak membantu baik perorangan maupun perusahaan terlebih untuk pemenuhan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan dan Jasa khususnya dibidang Peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Konsultansi dibidang Konstruksi.